Kota Serang - Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Satpol PP Kota Serang lakukan penyegelan sejumlah tempat hiburan yang berada di wilayah kota serang pada Jum'at (24/12/2021).
Kegiatan penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kusna Ramdani dan jajaran yang didampingi oleh pihak TNI-Polri.
Penyegelan tersebut dilakukan karena melanggar pasal 11 Perda No.2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat. Selain melanggar perda tersebut, juga melanggar protokol kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang Kusnandar memberikan apresiasi kepada Pemkot Serang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Saya mewakili teman-teman MPC Pemuda Pancasila Kota Serang mengapresiasi kepada Pemkot Kota Serang dalam hal ini bapak Walikota dan bapak Kasatpol PP, Kepolisian serta TNI atas penertiban tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota Serang, " kata Kusnandar kepada awak Media, Minggu (26/12/2021).
Kusnandar juga mengatakan bahwa tidak sedikit THM di Kota Serang yang melanggar, baik dari perijinan tempat maupun waktu operasional. Hal ini tentunya sangat menghawatirkan masyarakat Kota Serang.
"Dengan banyaknya musibah-musibah yang ada di Indonesia saat ini, saya khawatir menjadi sebab musabab Allah SWT memberikan cobaan ke Kota Serang yang kita cintai ini. Karena di THM pastinya menyediakan Khamar (minuman beralkohol) yang menyebabkan terjadinya prostitusi terselubung di dalamnya, " ucapnya.
Lanjutnya, "Maka dari itu, sekali lagi saya Kusnandar MPC Pemuda Pancasila Kota Serang apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang sudah melakukan penyegelan pada 16 THM yang ada di Kota Serang".
Terakhir ia berharap tidak ada lagi THM yang membandel. "Semoga kejadian-kejadian yang sebelumnya tidak terulang lagi. Tidak ada pengusaha THM yang berkedok restoran yang membandel dengan membuka kembali usahanya, " tandasnya.